BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG SEKOLAH
Gugus sebagai Organisasi pendidikan wajib dikelola sebaik – baiknya, untuk memberikan landasan yang kuat dalam rangka ikut serta dalam pembentukan sumber daya manusia yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan.
Dunia pendidikan dewasa ini mengalami akselerasi penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan berbagai perkembangan struktur pemerintahan yang mempengaruhi kebijakan terhadap dunia pendidikan. Perubahan ini antara lain merupakan konsekuensi dari otonomi daeerah dna otonomi pendidikan tersebut dikembangkan pula manajemen berbasis kompetensi.
Agar dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan di atas, disatu sisi dan efektifitas peningkatan mutu disisi lain perlu adanya kegiatan yang terencana, terarah, dan terpadu. Kegiatan tersebut harus berpangkal pada tiga hal , yaitu : pengalaman masa lampau, kondisi obyektif masa kini, serta jangkauan masa depan dengan peluang dan ancamannya. Untuk itu maka perlu disusun kegiatan yang mantap dan terarah maka pengelolaan Gugus perlu berpedoman pada prinsip manajemen yang meliputi :
Ø Planing
Ø Organizing
Ø Actuating
Ø Budgeting
Ø Evaluating
Dalam rangka memaksimalkan kegiatan Gugus, maka dilaksanakan
sharing ( kerja sama ) dengan semua pihak yang dapat membantu
perkembangan pendidikan khususnya di gugus 2 Kecamatan Sukun Kota
Malang.
B. Pengertian
Sharing Gugus Sukun 2
Yang dimaksud sharing disini adalah kerja sama yang
dilakukan oleh Gugus Sukun 2 Kecamatan Sukun Kota Malang
dengan instansi atau lembaga yang memiliki kepedulian terhadap
kegiatan pendidikan.
Gugus Sukun 2 Kecamatan Sukun Kota Malang adalah
organisasi pendidikan yang anggotanya berdasarkan wilayah yang
meliputi :
1. SDN Bandungrejosari 1 ( Jl. S. Supriadi – Malang )
2. SDN Bandungrejosari 2 ( Jl. Klayatan II / 176 Malang )
3. SDN Bandungrejosari 3 ( Jl. Janti Selatan Malang )
4. SDN Bandungrejosari 4 ( Jl. Kemantren II Malang )
5. MIN Malang 2 ( Jl. Kemantren II )
6. SDN Bakalan Krajan 1
7. SDN Bakalan Krajan 2
C. Dasar Hukum
Sebagai dasar penyusunan program adalah :
· UUD 1945 Bab XVI Pasal 31.
· UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
· UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan.
· UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
· PP Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
· Kep. Mendikbud Nomor 0487 / U / 1992 tentang Sekolah Dasar.
· Kep. Mendikbud Nomor 060 / U / 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar yang diperbarui dengan Kep. Mendikbud nomor 118 / U / 2002 tanggal 22 Juli 2002, Kep. Mendikbud nomor 053 / U / 2001 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
· Hasil Rapat Dewan Guru SDN Bandungrejosari 2 pada tutup tahun pelajaran dan pada awal tahun pelajaran serta hasil rapat Komite Sekolah pada awal tahun pelaja
D. Maksud dan Tujuan
Dengan perencanaan yang matang, diorganiasir dengan benar dan ada motor penggerak yang kuat dan didukung dana yang memadai, serta dikontrol dan dievaluasi secara berkala, maka diharapkan program ini bisa memacu ekselerasi pembangunan di bidang pendidikan di sekolah dasar, yaitu : agar siswa mampu baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat kemampuan dasar bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke SLTP.
Adapun tujuananya adalah sebagai berikut :
1. Memberi bekal ketrampilan kepada siswa.
2. Meningkatkan mutu pendidikan.
3. Meningkatkan motivasi siswa dan guru.
4. Menggali dana untuk kepentingan social.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar